Satpol PP Segel Tower Telekomunikasi Tidak Berizin

MAJALENGKA (CT) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka menyegel menara tower telekomunikasi tidak berizin, Selasa (25/11)

“Razia dilakukan dalam rangak menegakan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi IMB menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” kata Kasi Binwaslu Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kab. Majalengka Rachmat Kartono seusai razia.

Rachmat mengatakan tower ilegal dan tidak berizin itu milik PT. Tower Bersama Grup yang berada di Desa Cihaur Kecamatan Maja. “Tower tersebut belum memiliki izin dan belum melakukan permohonan izin tapi sudah berdiri sehingga kami lakukan penyegelan,” tukas Rachmat.

Rachmat mengatakan para pengusaha itu selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (CT-110)

BACA JUGA:  Daya Tarik Wisata Kota Cirebon Diakui Wisatawan Mancanegara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *