Satpol PP Segel Pembangunan Rumah Tak Berizin

Citrust.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel rumah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Han yen Tenggono di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Rabu (18/9).

Pembangunan rumah tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung jo Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, didampingi Kabid Penegakan Perudang-undangan Daerah, Sopandi, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Eman Sulaeman, menyampaikan, Cisantana merupakan daerah yang perlu diperhatikan secara khusus. Jika tidak, di Cisantana berpotensi banyak terdapat bangunan liar.

Penyegelan itu bersifat pengawasan. Artinya, apabila yang bersangkutan sudah menempuh prosedur yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan daerah, maka pemilik dipersilakan melanjutkan pembangunan.

“Masa tenggang penyegelan adalah 15 hari. Apabila dalam masa 15 hari tidak ditempuh persyaratan pendirian bangunan, maka kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan negeri sebagai bahan langkah selanjutnya untuk kepastian hukum, apakah dibongkar atau tidak,” kata Kasatpol PP.

Pihaknya melakukan penyegelan setelah mendapatkan adanya informasi dari masyarakat dan penemuan timnya di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas, Wahyu Hidayah menyampaikan, dirinya apreasiasi langkah-langkah yang telah ditempuh Satpol PP. Harapanny, pada kemudian hari akan menjadi pelajaran bagi masyarakat atas kasus yang sama.

“Tindakan yang diambil Satpol PP agar masyarakat sadar hukum, terutama ketika mau mendirikan bangunan, izin harus ditempuh,” pungkasnya. (Ipay)

BACA JUGA:  OJK Cirebon: Pelaku Industri Keuangan dan Pengusaha Wajib Tahu Tax Amnesty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *