Satpol PP Kab Cirebon Nyatakan Galian C di Desa Cikancas Legal

Cirebontrust.com – Satpol PP Kabupaten Cirebon menegaskan perusahaan yang melakukan penggalian di Desa Cikancas, Kecamatan Beber, Kabupaten sudah mengantongi izin. PT Ilham Bangun Mandiri, selaku perusahan yang melakukan penggalian mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

hal itu dibuktikan dengan sudah adanya IUP OP, maka PT IBM diperbolehkan melakukan penggalian dan membawa keluar hasil galian untuk dijual.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan survei ke tempat tersebut.

“Sebelumnya kami sudah ke sana terlebih dahulu, pihak pengusaha ternyata bisa menunjukan dokumen perizinan yang lengkap. Kalau tidak ada pegangan dokumen perizinan, akan kami tindak tegas,” ujar Sisyanto, Selasa (23/08).

Menurutnya, IUP OP sudah cukup bagi suatu perusahaan untuk menjual material bahan galian ke luar lokasi galian.

Pihaknya juga mengaku sempat mendatangi pihak PLTU untuk menelusuri soal galian yang mereka terima dan ternyata pihak PLTU membenarkan menerima galian tanah daru PT IBM ini.

“Itu memang benar setelah kita telusuri,namun, karena PT IBM telah mengantongi izin maka kita biarkan saja,” ungkapnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Mengenal Sosok Bos Baru Facebook di Indonesia

Komentar