Ilustrasi
CIREBON (CT) – Komisi Nasional Perlindungan Tembakau menilai Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang kini mulai masuk tahap harmonisasi di DPR hanya untuk melindungi industri rokok, bukan bagi rakyat ataupun petani tembakau di Indonesia.
Ketua Komnas PT Kartono Muhammad menilai, bahwa upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok masih jauh dari kata cukup. Pemerintah hanya mengatur biaya cukai rokok, membuat aturan pembatasan peredaran rokok, pembatasan iklan dan sponsorship, serta mewajibkan produsen mengunakan gambar peringatan bahaya merokok di bungkus rokok.
Dia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan biaya cukai rokok. Cukai menurutnya adalah pungutan khusus yang dikenakan pada konusmen barang-barang berbahaya.
Selain itu, sebagai salah satu negara yang ikut merumuskan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Indonesia sudah sepantasnya ikut meratifikasi konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau itu. FCTC menurutnya berkaitan dengan peningkatan posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Selama ini pemerintah dianggap belum cukup melindungi warganya dari bahaya rokok. (Net/CT)