Reklamasi tak Cocok untuk Pantai Cirebon

Cirebontrust.com – ‎Kabupaten Cirebon memiliki sempadan pantai yang sangat panjang, yakini 71 kilometer dengan jumlah 17 ribu nelayan yang terdata. Hal itu tentunya menjadikan daerah paling ujung timur di Jawa Barat ini masuk kategori daerah nelayan.

Inilah yang menjadikan Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah sentra penghasil ikan terbanyak di Provinsi Jawa Barat. Dari kekayaan hasil laut tersebut, sudah layaknya pemerintah daerah menjaga dan melindungi aset berharga itu dari berbagai ancaman yang sifatnya merusak, salah satu contohnya adalah pembangunan industri yang belakangan ini masif dilakukan di wilayah pesisir Kabupaten Cirebon.

Dari pembangunan industri tersebut, tentunya akan memengaruhi tatanan wilayah dan masyarakat nelayan. Mereka bisa terusir dan terancam hilang lahan mata pencahariannya. Apalagi beberapa kali Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana ‎membangun industri skala besar di bibir pantai yang notabene adalah daerah aktivitas nelayan mencari ikan dan sejenisnya.

Seperti halnya perencanaan pelabuhan batubara yang satu tahun terakhir sempat kencang didengungkan Pemkab Cirebon, yang akan dibangun di wilayah pesisir pantai Cirebon timur. Kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)‎ yang sudah dalam proses pembangunan, yakni PLTU 2 Cirebon Power di wilayah pesisir Kanci, dan PLTU Tanjung Jati di wilayah pesisir Pangenan.

Dan yang sudah beroperasi sejak tahun 2012 silam adalah PLTU Cirebon Power 1, yang memakan seluruh pesisir pantai Desa Kanci Kulon. Kesemuanya pembangunan tersebut membutuhkan sebuah dermaga untuk kebutuhan kapal-kapal besar membawa bahan baku atau barang bersandar.

Tentunya, kebutuhan dermaga itu dibangun di pesisir pantai‎, yang pastinya akan ada aktivitas reklamasi. Hal itulah yang mengakibatkan perubahan pola pantai dan mengganggu ekosistem laut, sehingga ikan dan biota laut sejenisnya akan hilang dari wilayah tersebut. Alhasil imbasnya akan dirasakan langsung bagi masyarakat nelayan, yang pastinya tangkapan mereka berkurang.

BACA JUGA:  CSB Mall Dukung Upaya Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19

Melihat hal itu, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Cirebon berpendapat, bahwa sudah selayaknya sempadan pantai yang panjang ini dan masyarakat nelayan harus dilindungi‎. Pasalnya, kalau dilihat dari kondisi dan karakteristik pesisir pantai di Kabupaten Cirebon, yang dominan berlumpur, dan sendimentasinya tinggi ketimbang abrasi, sangat tidak cocok untuk direklamasi.

‎”Kalau dilihat dari kondisi riil di lapangn, yang kita dorong harusnya sesuai dengan sistem kondisi yang ada. Karena di sini didominasi atau banyak masyarakat nelayan. Kalau saya pribadi, tidak mengatasnamakan DKP, saya yakin kalau reklamasi tidak cocok, untuk pesisir Cirebon,”‎ terang Rahmat Arifudinn, Kasie Kelembagaan dan SDM Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, disela Kunker di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Selasa (Rabu 01/11).

Jika reklamasi dipaksakan, pihaknya khawatir ‎terhadap daerah garis pantai akan semakin berkurang. Hal itu tentunya akan mengganggu mata pencaharian nelayan Kabupaten Cirebon yang 90 persennya adalah “one day fishing” atau mencari penghasilan dijalur satu, yakni 0-4 mil dari bibir pantai ke tengah.

Apalagi, nelayan tersebut termasuk yang kemampuannya terbatas. Mereka tidak memiliki kapal, atau kalaupun punya hanya kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga ke tengah laut.

“Baiknya kita mendukung upaya penegakan sempadan supaya bisa dikelola oleh negara. Ini menjadi aset bersama untuk perlindungan warganya. Karena di situ banyak rumah dan tambak, itu harus dilindungi, karena itu menciptakan banyak pekerjaan,” imbuh Rahmat.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa yang dilakukannya hanya bisa sekedar memberi masukan dan saran‎. Soal kewenangan yang menentukan sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang zonasi pantai adalah kewenangan Provinsi Jawa Barat.

“Tapi tetap harus ada kajian teknis, dan sosial. Layak atau nggak jika direklamasi. Dan harus sesuai dengan RTRW pesisir, namanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K),” tukasnya. (Riky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *