Citrust.id – Majelis hakim Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon, harus netral mengeluarkan putusan. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum IE, Razman Arif Nasution, jelang sidang putusan kasus perceraian kliennya dengan FS.
Menurut Razman, agenda putusan di Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon, sebenarnya tidak berdasar. Dokumen negara buku nikah. Saksi pun rekayasa dan patut diuji oleh pihak terkait.
“Kalau bicara putusan, harusnya majelis hakim menunda terlebih dahulu, karena buku nikah FS sedang di proses keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Majelis hakim harus melihat fakta tersebut. Kalau sampai putusan, berarti ada keberpihakan,” katanya, Rabu (30/12).
Razman melanjutkan, bila sampai ada dugaan majelis hakim berpihak ke penggugat, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial.
“Kami akan lihat, kalau sampai majelis hakim mengabulkan pengugat, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Kami menilai, majelis hakim tidak melihat fakta-fakta yang kami berikan,” tutur Razman
Dikatakan Razman, pernyataannya itu didasari pemahaman hukum. Tidak ada dasar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat. Pihaknya beralasan, buku nikah FS tidak sah. Seharusnya, majelis hakim menunda putusan sampai ada hasil di PTUN Bandung maupun Polda Jateng dan Polda Jabar.
“Tidak ada dasarbhakim mengabulkan gugatan saudara FS. Alasannya apa. Pertama, hampir dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang ada, buku nikah itu tidak sah. Ingat, hampir dapat dipastikan. Saya tidak bisa memastikan karena saya bukan penegak hukum. Namun, saya katakan hampir dapat dipastikan. Kenapa? Karena kami membuat dua laporan di kepolisian, yakni di Polda Jabar dan Polda Jateng,” ujarnya.
Selain itu, dari saksi pernikahan ada yang merasa ditipu oleh pihak penggugat dan sudah di konfrontasi di Polda Jabar. Sementara, di Polda Jateng ditemukan juga terbitnya buku nikah. Nama FS selalu berubah-ubah dan mempunyai beberapa KTP.
“Terlihat bahwa di situ nama FS tidak sesuai dengan buku nikah baik yang mereka terbitkan dan duplikat. Seperti yang ada di Cirebon, tidak sesuai. Begitu juga dengan di Cilacap, tidak sesuai. Bahkan, tanggal tempat lahirnya juga berbeda,” pungkasnya. (Haris)