Ratusan Pinjol Ilegal Kembali Dibredel

Citrust.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi HP dan website. Pinjol ilegal yang ditutup tersebut bisa merugikan masyarakat.

“Kami mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, melalui melalui siaran pers yang diterima Citrust.id, Selasa (7/12).

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama seluruh pihak, terutama masyarakat, agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

“Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” ujarnya.

Sejak tahun 2018 hingga November 2021, Satgas sudah menutup 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal itu dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi. Hal itu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang mengakses.

Daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *