Ratusan Motor di Majalengka Terjaring Razia Petugas Gabungan

Majalengkatrust.com – Ratusan kendaraan bermotor yang mangkir pajak dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraannya terjaring razia petugas gabungan, yang terdiri dari Satlantas Polres Majalengka, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi wilayah Kabupaten Majalengka, Dishub Majalengka dan PM serta Jasa Raharja.

Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) tersebut, digelar di Jalan Raya KH. Abdul Halim Majalengka, tepatnya area Pasar Lama Majalengka, Kamis (26/10).

Menurut Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Kabupaten Majalengka, Drs. Asep Cucu,MM, didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta, SIP dan Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto, ST, MM, pihaknya melakukan razia KTMDU selama tiga hari berturut-turut dengan di tiga titik yang berbeda.

Kacab menyebutkan, dalam operasi tersebut pihaknya menyediakan juga mobil Samsat Keliling (Samling) untuk mempermudah proses pembayaran oleh para Wajib Pajak (WP) di lokasi razia.

“Operasi di hari Kedua pada Rabu (25/10) yang digelar di area Pasar Lama, Jalan KH Abdul Halim Majalengka. Ada sebanyak 210 kendaraan roda Dua dan 18 kendaraan roda Empat, yang membayar di tempat. Sedangkan di hari Ketiga, petugas masih melakukan razia,” kata Kacab KCPPD Majalengka.

Dikatakan Asep Cucu, untuk operasi di hari pertama yang digelar Jalan Raya Cigasong-Baribis Majalengka, pada Selasa (24/10) berhasil menjaring 76 kendaraan roda Dua dan 23 kendaraan roda Empat.
Dari jumlah semuanya sebanyak 99 kendaraan bermotor tersebut, membanyar pajak di lokasi razia.

“Sementara untuk di hari Ketiga operasi KTMDU, kita akan gelar di Bunderan Munjul, Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka, Kamis (26/10)” ungkap Asep Cucu, yang diamini Ade Wikarta dan Doni Firdiyanto.

Asep Cucu menambahkan, bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, Samsat Majalengka juga bakal terus melakukan razia. Tak hanya di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, melainkan di beberapa kawasan lainnya.

BACA JUGA:  Sejumlah Perwira dan Kapolsek di Lingkungan Polres Majalengka Terkena Mutasi

“Cara ini kami anggap efektif untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak. Selain itu, kami juga terus melakulan berbagai cara untuk menyadarkan WP agar taat dalam melakukan kewajibannya, yaitu membayar pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iwan Setiawan, SH, didampingi, Kanit Regident, Iptu Muhammad Ihsan Hakim Munsyarif, S.Ik dan KBO Satlantas, Iptu Erik Risnandar,SH, menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan kegiatan operasi razia.

Alhasil, menurut dia, selama operasi KTMDU, petugas Kepolisian, selain berhasil menjaring kendaraan yang mangkir pajak, juga berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya.

“Dalam operasi tersebut, dihari pertama kita berhasil mengamankan 2 kendaraan roda Dua yang tidak dilengkapi surat kendaraannya dan 43 tilang, terdiri dari 5 SIM serta 38 STNK yang kami tahan,” ucap Kasat Lantas.

Sedangkan, untuk dihari Kedua pada operasi tersebut, lanjut AKP Iwan, petugas berhasil menilang sebanyak 129 STNK dan 5 SIM motor serta 4 Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor roda Dua yang ditahan petugas Satlantas Majalengka, karena tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraannya.

“Ini merupakan giat dari Bapenda Pemprov Jabar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kita harapkan setelah razia ini masyarakat jauh lebih patuh dan tertib dengan kendaraan yang digunakannya,” tegas Kasat Lantas. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *