Ratusan Kepala TU Sekolah Minta SK Gubernur Tentang TPP Dikaji Ulang

Majalengkatrust.com  – Ratusan Kepala Tata Usaha SMA dan SMK se -Jawa Barat minta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tambahan Penghasilan PNS bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditinjau ulang.
Pasalnya, Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep. 1340-Org/2016 itu dianggap merugikan para Kepala Sub Bagian Tata Usaha SMA dan SMK.

“Kami menduga Kepgub 910 itu dibuat tanpa dasar. Sebab ada beberapa kejanggalan dan keanehan. Misalnya, TPP Kasubag TU Kabupaten Sumedang diatas 1 juta sementara Kota Bekasi, Depok, Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten/Kota lainnya diberikan TPP sebesar 750 ribu. Ini kan aneh. Apa tolak ukur menentukan besaran nominal TPP itu,” ungkap Ketua Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) Kabupaten Majalengka Taofik Hidayat, Senin (27/02).

Ia mengaku sudah komunikasi dengan sejumlah Ketua AKTAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat serta pengurus AKTAS Jawa Barat perihal kejanggalan dalam TPP tersebut. Di Kabupaten Majalengka, lanjut dia, ada 25 Kasubag TU, terdiri dari 16 SMA dan 9 SMK.

“Mungkin lebih dari seratus Kasubag TU di Jawa Barat. Kota Bekasi, Depok, Sukabumi, Cirebon dan Kabupaten lain yang ada Kasubag TU-nya merasa kecewa dengan penetapan TPP itu,” sebut dia.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya tidak membeda-bedakan regulasi TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebabnya, regulasi kepegawaian dan pengukuran kinerja diberlakukan untuk semua ASN di Provinsi Jawa Barat sedangkan regulasi TPP-nya berbeda.

“Alat ukur kinerja dan TPP ASN Provinsi Jawa Barat tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 tahun 2010. Lah, Pergub itu kok cuma untuk ASN, selain ASN dari SMA dan SMK. TPP untuk ASN SMA dan SMK diterbitkan aturan khusus dalam bentuk Keputusan Gubernur yang hanya berupa penetapan besaran TPP, namun tidak mengatur kinerjanya. Informasinya sih dari BKD, alat ukurnya sama dari Pergub tentang Kinerja Pegawai,” beber Ofik.

BACA JUGA:  Warga Jatiwangi Suspect Covid-19 Meninggal di RSUD Cideres

Karena itu, ia berharap kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberlakukan regulasi yang sama untuk ASN di Provinsi Jawa Barat, dengan tidak melihat asal usul ASN berasal.

Menurut pria yang pernah bekerja sebagai ASN di Bagian Hukum dan Bagian Humas Setda Kabupaten Majalengka ini, jalan terbaik dalam pemberian TPP ini adalah penundaan rencana pencairan TPP kepada ASN di SMA dan SMK.

“Saya menyadari proses alih kelola ini tergolong berat. Berat di anggaran karena harus mengalokasikan anggaran untuk 25.000 lebih ASN. Untuk itu, jalan terbaiknya adalah TPP bagi ASN SMA dan SMK dan ASN lainnya di Pemprov Jabar dibuat satu aturan bukan dipilah pilah,” katanya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *