Raskin Dijual Harga Tinggi, Pemdes Klaim Tidak Miliki Biaya Angkut

INDRAMAYU (CT) – Sejumlah Kepala Desa atau Kuwu di Kabupaten Indramayu terpaksa meninggikan harga jual beras untuk warga miskin (Raskin) pada tahun 2016, hal tersebut diklaim karena tidak memiliki biaya angkut dari Gudang Bulog ke desa-desa.

Kepala Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang, Tarkani mengaku, jika tidak ada penambahan harga raskin, dari mana pihaknya harus membayar biaya angkut raskin, serta untuk pembelian karung atau plastik beras.

“Kami berharap ada solusi soal biaya angkut raskin. Pasalnya, kenaikan harga beras, kerap menjadi masalah hukum. Padahal kenaikan harga beras hanya untuk membantu kebutuhan operasional untuk membagikan raskin ke rumah tangga sasaran,” terang Tarkani, Jum’at (08/01).

Dia juga mengaku kerap mendapatkan protes dari masyarakat, jika harga jual raskin di atas ketentuan yakni Rp. 1.600 per kilogram. “Kalau dijual dengan harga yang sama, biaya operasional angkut dan pembelian plastik atau karung beras, uangnya dari mana? Pemerintah Desa tidak memiliki anggaran,” katanya.

Hal senada diungkapkan, Sekretaris Desa Sukareja Kecamatan Balongan, Wakidin. Menurutnya, selain biaya angkut, dirinya juga mengeluhkan data badan pusat statistik (BPS) yang dianggap tidak valid.

“Jumlah RTS sudah tidak akurat lagi, kami banyak menerima keluhan dari masyarakat yang layak mendapatkan raskin, namun tidak terdata dalam RTS,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Indramayu Bambang Priadi menjelaskan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) tidak mengalami perubahan dibandingkan pada tahun 2015 lalu. Pagu raskin untuk tahun 2016 sebanyak 174.002 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM).

“Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menyiapkan pengguliran raskin pada tahun ini. Camat dan Desa sudah mempersiapkan diri untuk pengguliran raskin kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakannya, meski tidak ada perubahan untuk jumlah rumah tangga penerima raskin, namun hal itu bisa berubah pada pertengahan tahun nanti. “Kalau ada perubahan jumlah penerima, akan disesuaikan,” katanya.

Dia menyebutkan beras untuk RTSPM sebanyak 2.610.030 kilogram atau sebanyak 31.320.360 kilogram untuk jangka waktu satu tahun. Jumlah penerima beras raskin juga akan mendapatkan jatah 15 kilogram sesuai dengan ketentuan.

“Selama ini masing-masing kecamatan di kabupaten Indramayu cukup tertib dalam pembayaran raskin. Kedisipilinan untuk membayar tagihan raskin secara tepat waktu, diharapkan dapat terus dilakukan pada tahun 2016,” ujarnya.

Dia menuturkan, upaya pembayaran raskin di tiap-tiap kecamatan tetap dilakukan, dengan melakukan upaya penagihan secara persuasif ke tingkat kecamatan. Pemkab dan Bulog Sub Divre Indramayu telah menempuh sejumlah langkah agar tunggakan raskin bisa diminimalkan, antara lain dengan melakukan penagihan dengan sistem monitoring. Selain itu juga dengan sistem perjanjian di atas materai, serta sistem pemanggilan terhadap mereka yang masih memiliki tunggakan.

“Sedangkan untuk keluhan yang banyak mengemuka adalah, terkait biaya operasional angkut raskin dari Gudang Bulog ke titik bagi di masing-masing desa. Keluhan yang datang tersebut berasal dari kepala desa dan Camat. Pasalnya, untuk membiayai biaya angkut dan operasional, pemerintah desa terpaksa menaikkan jumlah harga beras raskin sebesar Rp. 1.800-Rp. 2.000 per kilogram,” paparnya.

Di lain pihak, Kasi Pelayanan Publik Bulog Sub Divre Indramayu, Apip Wijaya mengungkapkan untuk pagu raskin di tahun 2016 sesuai dengan tahun 2015 itu berdasarkan surat dari Kementerian.

“Namun untuk saat ini belum ada ketetapan harga di tahun 2016 , jadi kemungkinan harganya masih kisaran Rp.1.600 per kilogram,” ucapnya.

Mengenai biaya angkut, Dia mengaku itu merupakan tanggungjawab Bulog, namun pihaknya mengklaim sudah memberikan bantuan biaya opersional untuk desa. Selebihnya dari titik ke titik bagi itu ranahnya pemerintah daerah.

“Mengenai kenaikan harga raskin itu kewenangan RTSPM bersama tokoh masyarakat desa lainnya, bermusyawarah untuk mufakat apabila kondisi di daerah tidak sesuai pedum dan disaksikan pemerintah desa,” ucapnya.

Namun demikian, dia menambahkan seharusnya harga raskin sampai RTSPM tetap dengan harga Rp. 1.600 per kilogram. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *