Ilustrasi
CIREBON (CT) – Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, bahwa ada 30 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jepang.
30 korban tersebut awalnya dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai pekerja perkebunan dan konstruksi di Jepang dengan bermodalkan visa kunjungan atau visa belajar.
Begitu sampai di Jepang mereka tidak ditampung tapi dilepas begitu saja. Sampai akhirnya ditangkap oleh migrasi Jepang karena menggunakan visa yang over stay kemudian beberapa ditahan di deportasi Jepang.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dengan inisial D, yang diduga telah melakukan perekrutan, pembuatan visa palsu, dokumen palsu dan menyiapkan keberangkatan para korban ke Jepang. (Net/CT)