PPKM Diperpanjang, Peraturan Naik KA Tetap Sesuai SE Kemenhub 58

banner 468x60

Citrust.id – Menyikapi perpanjangan masa PPKM Level 4, 3, dan 2 hingga 30 Agustus, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan persyarakatn yang harus dipenuhi calon penumpang. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI No: 58 Tahun 2021.

Persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi antara lain, bagi penumpang berusia di atas 12 tahun, menunjukkan surat bebas covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam. Bisa juga hasil negatif dari rapid test antigen yang berlaku selama 1×24 jam. Selain itu, menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

banner 336x280

Bagi pelaku perjalanan KA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama. Penumpang tdak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

“PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan persyaratan bagi para penumpang KA Jarak Jauh sesuai dengan SE Kemenhub RI No:58 Tahun 2021. Hal ini sebagai dukungan kami terhadap program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon. (Haris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *