Hingga Agustus, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang

Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 3 Cirebon menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024. Penutupan itu sebagai upaya meningkatkan keselamatan masyarakat.

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Sementara itu, selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” jelas Rokhmad.

Rokhmad menjelaskan, keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.

Dari Januari hingga Agustus 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi sebanyak sembilan kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Korban jiwa sejumlah 13 orang, yakni sembilan orang luka berat, dan empat orang luka ringan.

Akibat hal tersebut, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Empat dampak itu yaitu, korban jiwa, kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api, serta gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.

Upaya lain untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara lain, sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.

Selain itu, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.

KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap, seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Kami imbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” papar Rokhmad .

Sebagai informasi, saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Untul itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Di Indonesia, aturan mengenai perkeretaapian mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menuliskan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain Mendahulukan kereta api Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Antara lain, menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Kami harap, seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Kami imbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,“ pungkasnya. (Haris)

Komentar