Cirebontrust.com – Polwan Cantik dari Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota mensosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016, pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, Selasa (10/01).
Berdasarkan pantauan Cirebontrust.com, dua Polwan Cantik yakni Brigadir Elly dan Bripda Chintia, nampak sedang mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemberlakuan aturan baru tersebut.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB dan STCK. Sementara untuk di unit SIM, PP Nomor 60 tahun 2016 juga merumuskan soal katagori baru pembuatan SIM C,” ungkap salah seorang Polwan Cantik, Brigadir Elly.
Dijelaskannya, SIM C diperuntukan untuk katagori kendaraan 250 cc ke bawah, sedangkan SIM C1 untuk kendaraan 250 cc – 750 cc dan CII untuk kendaraan 750 cc ke atas. Katagori ke Tiga SIM C tersebut dikenakan biaya sama besarnya yakni Rp100 ribu.
“Di PP Nomor 60 tahun 2016, juga tertuang untuk SIM D dan DI untuk pengemudi disabilitas, turut ada perubahan. SIM DI untuk pengemudi kendaraan penyandang cacat kendaraan roda tiga, yang semula gratis kini dikenakan Rp50 ribu,” ucapnya. (Johan)