Majalengkatrust.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Leuwimunding, Polres Majalengka menangani pengembangan pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jumat (18/08).
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kapolsek Leuwimunding, AKP Cucu, peristiwa curanmor terjadi di garasi rumah Korban, Riri Muhtadin Anwar (39) warga di Blok Pon RT 001 RW 003 Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Leuwimunding, AKP Cucu menyampaikan bahwa kejadian tersebut berhasil ditangkap tersangka TR (43) warga RT. 001 RW. 001 Desa Jayawinangun Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu.
Kronologis kejadian lanjut dia, Senin 1 Februari 2016 diketahui jam 05.00 WIB, telah terjadi pencurian dua unit sepeda motor, masing masing Honda Vario No Pol E-4112-W dan Honda Beat No Pol E-5206-WC milik Korban.
“Kendaraan milik Korban yang sedang diparkir di dalam garasi rumahnya, dalam keadaan terkunci baik kontak maupun stang, pintu garasi, dan pintu gerbang di Kunci gembok,” jelasnya.
Namun, katanya sesuai keterangan korban, ketika bangun sekira pukul 05.00 WIB dan akan mematikan lampu depan dia melihat pintu gerbang, maupun pintu garasi dalam keadaan terbuka dan kunci gemboknya telah rusak dan kedua Sepeda Motor yang diparkir di dalam garasi pun sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp16 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Leuwimunding.
Namun pada siang harinya mendapat kabar bahwa pelaku Pencurian yang bernama TR berhasil di tangkap oleh Polres Cirebon berikut Dua unit sepeda motor hasil curian tersebut diatas.
Sedangkan Pelaku yang Tiga orang lagi yaitu Sdr. CS, Sdr. IN Dan Sdr. D melarikan diri, selanjutnya tersangka TR Bin N disidik dalam perkara lain oleh Polres Cirebon, dan di Vonis hingga 17 Agustus 2017.
Selanjutnya tersangka TR ditangkap di Lapas Kuningan oleh Timsus Polres Majalengka dan diserahkan ke Polsek Leuwimunding untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka TR saat ini dalam penanganan dan tahap pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Leuwimunding guna pengembangan lebih lanjut serta tersangka di jerat Pasal tindak pidana Pencurian dengan pemberkatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP di ancam dengan hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun Penjara,” ungkap dia. (Abduh)