Polsek Kedawung Jaring Calo dan Juru Parkir Liar

Citrust.id – Jajaran petugas reskrim dan SPK Polsek Kedawung mengadakan pembinaan terhadap sejumlah calo dan juru parkir liar, Rabu (11/7). Para calo dan juru parkir liar itu biasa beroperasi di pertigaan Pilang dan Jalan Raya Tengah Tani.

Calo yang dibina antara lain Roni (23) dan Ari (25). Mereka merupakan warga Desa Kemlaka Gede, Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan juru parkir liar antara lain Rosidin (24) dan Raka (21) keduanya warga Desa Panembahan, Plered, Kabupaten Cirebon serta Fiki (22) warga Desa Kemlaka Gede, Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ronald Ronaldy, melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Tutu Mulyana menjelaskan, pembinaan terhadap calo dan juru parkir liar tersebut merupakan bagian dari Operasi Lintas Batas (Libas) dan Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Mereka dibina dan diberi pengarahan agar tidak melakukan pemerasan atau pemaksaan ketika memarkir kendaraan serta turut menjaga ketertiban umum,” katanya. /haris

BACA JUGA:  Sasar Seluruh Segmen Masyarakat melalui Program GTC BPJS Kesehatan Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *