Polresta Didesak Selesaikan Kasus Pemalsuan Data Tanah

CIREBON (CT) – Salah seorang Advokat dan Konsultan Hukum di Kota Cirebon, Agus Prayoga mengkritik Polres Cirebon Kota dianggap tidak serius menangani kasus pemalsuan tanah di Kelurahan Panjunan. Agus mengharapkan, agar Polresta bisa melakukan penyelidikan dan menyelesaikan kasus pemalsuan tanah tersebut.

Agus mengatakan, Polresta Cirebon Kota harus bisa melakukan penyelidikan dan investigasi secara professional terhadap dugaan adanya pemalsuan data tanah leter C di wilayah jalur jalan Kalibaru, Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon sehingga menjadi SHM 3066 Milik, Tjong On Neng.

“Padahal tanah yang diserobot tersebut milik, Henri Gunawan Alias Akong. Saya selaku kuasa hukum, meminta polisi harus melakukan penyelidikan dan investigasi pemalsuan data tersebut, berdasarkan fakta yang disampaikan di persidangan oleh Wasman,” katanya kepada wartawan.

Wasman sendiri merupakan orang suruhan dari Tjong On Neng yang bekerjasama dengan beberapa pihak untuk membalik nama kepemilikan tanah milik, Akong tersebut.

Oleh karena itu Agus berharap Polres Cirebon Kota bisa melakukan penyelidikan dan investigasi secara professional dan bisa memberikan keadilan.

“Ini harus jelas, harus dilakukan penyelidikan yang serius, agar kasus ini bisa selesai,” ujar Agus, Rabu (03/02).

Selain itu, pihaknya pun sudah berkordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang dan berkompeten, baik di tingkat provinsi dan Nasional untuk bisa memantau dan membantu menyelesaikan permasalahan pemalsuan data tersebut.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak Polda Jabar. Harapannya saya bisa membantu kasus ini,” katanya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *