Polresta Cirebon Amankan Puluhan Remaja Bersenjata Tajam

Citrust.id – Tim patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon amankan puluhan remaja yang hendak tawuran, Minggu (21/1/2024) dini hari.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya menggagalkan aksi tawuran di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon.

Di Klangenan, petugas mengamankan 10 terduga pelaku berinisial DF, AB, AL, IR, NB, FR, AN, RH, AP, dan AJ. Mereka rata-rata berusia 13-16 tahun. Petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis klewang.

Di Kecamatan Plumbon, tim patroli Raimas Macan Kumbang 852 mengamankan sembilan remaja yang hendak tawuran. Mereka berinisial FJ, RN, DN, SN, SP, AD, RV, RD, dan RB. Usia mereka rata-rata masih 15-18 tahun.

Petugas juga mengamankan senjata tajam berupa satu bilah corbek dan tongkat besi. Selain itu, lima handphone dan tiga unit sepeda motor.

Sementara, di Kecamatan Weru, petugas mengamankan sembilan remaja yang rata-rata berusia 14-17 tahun. Mereka berinisial FH, RH, AI, FR, MR, FF, AK, BM, dan UP. Barang buktinya adalah senjata tajam berupa satu bilah corbek dan dua bilah celurit, serta dua handphone.

Polresta Cirebon amankan puluhan remaja itu beserta barang buktinya ke Mapolresta Cirebon, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jajaran Polsek Waled juga menggagalkan aksi tawuran di Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Petugas mengamankan 10 pelaku berinisial DM, RA, AP, MN, PI, PD, FD, AG, RV, dan AI. Barang bukti yang diamankan adalah tiga celurit, dua parang, dan delapan sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, 38 remaja yang kami amankan rata-rata tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Ia menjelaskan, patroli tersebut merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di Kabupaten Cirebon. Sehingga, pihaknya melibatkan personel gabungan dari polsek jajaran dan Satsamapta Polresta Cirebon.

Kapolresta mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya, terutama malam hari, sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum.

“Para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *