Polres Majalengka Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Farmasi

Citrust.id – Sat Narkoba Polres Majalengka mengamankan pelaku Tindak Pidana Bidang Kesehatan dengan menangkap SU, pemilik ratusan obat terlarang di rumahnya Blok Ucap Gawe RT 002 RW 004, Desa Prapatan, Kec. Sumberjaya, Kab. Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 124 butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, 418 butir sediaan farmasi jenis Tramadol, 1 unit Handphone merek Samsung type Galaxy V warna hitam dan uang tunai Rp100 ribu.

“Tersangka di rumahnya sengaja megedarkan ketersediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan,” kata Kapolres AKBP Noviana Tursanurohmad, Sabtu (08/09).

Dikatakan dia, tersangka awalnya membeli sediaan farmasi di daerah Cirebon, setelah mendapatkan sediaan farmasi atau obat-obatan, kemudian barang tersebut diedarkan oleh tersangka kepada yang membutuhkan.

“Para pembeli datang ke rumah tersangka atau yang janjian terlebih dahulu dengan menghubungi melalui Handphone,” jelas AKBP Noviana.

AKBP Noviana mengatakan tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyidikan, dan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. /abduh

BACA JUGA:  Cek Kesiapan, Anggota Provos Periksa Kelengkapan Anggota Polres Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *