Polres Majalengka Tangkap Polisi Gadungan Lakukan Pemerasan

Majalengkatrust.com – Meskipun baru dibentuk Tim Saber Pungli Polres Majalengka, sudah berhasil menangkap polisi gadungan berinisial, MS (34) diketahui warga Dusun Kondajaya, Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka diduga melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan.

“Polisi gadungan MS kami tangkap di Blok Cibitung Desa Sindangpano, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka saat melakukan aksinya kepada ABG yang sedang nongkrong,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE, MH melalui Wakapolres Majalengka, Kompol Bobby Indra P SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari SH SIK kepada wartawan, Senin (05/12).

Kompol Bobby yang juga Ketua Tim Saber Pungli mengungkapkan, dalam aksinya polisi gadungan tersebut sering menyasar korbannya, di sejumlah lokasi yang sepi untuk melakukan tindak pemerasan, mengancam dan kekerasaan serta penipuan.

“Khususnya di tempat nongkrong Anak Baru Gede (ABG), biasanya sedang asyik berduaan atau berpacaran,” jelasnya.

Terakhir sebelum ditangkap, lanjut dia, pelaku berhasil mengelabui HI yang sedang bersama temannya, warga Blok Pahing Desa Babakan, Kecamatan Rajagaluh dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Majalengka.

“Saat itu, korban HI yang masih remaja bersama temannya tengah duduk di sepeda motor miliknya, namun tiba-tiba pelaku MS yang berseregam Polisi menghampiri korban dan langsung menakuti sambil menanyakan surat kendaraan bermotor. karena korban tidak membawa surat kendaraan tersebut, pelaku pun langsung merampas Telepon genggam merek Mito milik korban, dengan dalih sebagai jaminan dan korban bisa mengambil lagi di Kantor Pos Rajagaluh,” jelas Kompol Bobby.

Setelah mendapatkan laporan itu, Tim saber pungli langsung memburu pelaku dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Polisi gadungan tersebut.

“Pelaku langsung kami tangkap setelah adanya laporan dari warga, yang kemudian dikembangkan oleh anggota dan kami ringkus saat pelaku melakukan aksinya dengan berseragam polisi,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Siswa SMK Tewas Terlindas Truk

Pelaku berikut sejumlah Barang Bukti (BB)  berupa Satu potong baju seragam Polisi warna coklat dan Satu potong celana berwarna hitam serta Satu unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol T 3824 LY, dan sejumlah BB lainnya turut diamankan Tim saber Pungli.

Kompol Bobby menambahkan, pelaku dijerat pasal 368 KUHP atau 378 KUHP dan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *