Citrust.id – Polres Majalengka menyerahkan satu unit mobil objek fidusia kepada leasing Mandiri Utama Finance. Ada beberapa kendaraan lagi yang belum diserahkan kepada pihak berwenang.
“Satu unit mobil ini kami serahkan ke pihak perusahaan pembiayaan sebagai objek penjaminan fidusia,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Kamis (7/2/2019).
Mariyono mengatakan, mobil objek fidusia ini diserahkan ke leasing setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK.
Selain berhasil menciduk para tersangkanya, kata Kapolres, jajarannya juga berhasil mengamankan delapan unit mobil berbagai merak sebagai barang bukti.
“Kami telah lakukan penyelidikan dan pendataan hasil koordinasi dengan masyarakat dan perusahaan leasing. Proses kelengkapan surat-surat kendaraan sudah dilakukan secara administrasi,” katanya.
Kapolres menambahkan, keberhasilan Satreskrim Polres Majalengka membongkar sindikat pemalsuan STNK itu akan memudahkan para pelaku usaha untuk tidak mudah tertipu dalam kegiatan usahanya.
“Jika ada masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa kehilangan, dipersilakan datang ke Polres Majalengka. Kalau ada masyarakat yang datang membawa dokumen lengkap dan cocok dengan kendaraan yang ada, silakan ambil,” terangnya.
Sementara, salah seorang dari Mandiri Utama Finance, Arif Budiman, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Majalengka beserta jajaran Satreskrim atas pengungkapan satu unit mobil tersebut yang selama ini telah hilang kurang lebih selama tujuh bulan.
“Mobil ini sudah lama kami cari. Ada sekitar tujuh bulanan unit ini hilang karena sudah dipindah tangankan,” jelas dia. (Abduh)