Citrust.id – Jelang pergantian tahun, Polres Majalengka memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus sepanjang 2019.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (19/12). Miras yang dimusnahkan sebanyak 2970 botol, 50 liter tuak serta 112 ciu.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2019 jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
“Miras itu diamankan dari warung-warung. Sebagianbdiamankan dari mobil yang melintas,” katanya.
Kapolres mengajak seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran miras. Masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan miras sangat berbahaya.
“Miras dilarang oleh agama Islam. Pengawasan peredaran miras sebetulnya bukan tugas kepolisian saja masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda bangsa ini,” ujarnya. (Abduh)