Polres Majalengka Amankan 12 Tersangka Kasus Narkotika

Citrust.id – Sepanjang Januari dan Februari 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap 11 kasus narkoba dan mengamankan 12 tersangka.

“Dua belas tersangka tersangka kami amankan dari berbagai tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP, Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, saat konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (19/2).

Sebelas kasus itu adalah tiga tindak pidana narkotika, enam tidak pidana menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar, dan dua tindak pidana psikotropika.

Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka RH, EP, GW terkait kasus narkotika jenia sabu sebanyak 3,60 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis 6,27 gram.

Dari tujuh tersangka DP, DS, S, J, DG, AS, dan H terkait tindak pidana obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar sebanyak 3.195 butir. Sedangkan barang bukti dari dua tersangka RM dan AA terkait kasus psitropika sebanyak 110 butir.

Tiga tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Tujuh tersangka kasus menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sesangkan dua tersangka kasus menyimpan atau membawa psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 Ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

“Kami akan terus memburu pelaku peredaran obat-obat terlarang dan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka,” tutur Edwin. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *