Kuningantrust.com – Petugas Kepolisian Resor Kuningan berhasil membekuk kawanan pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda empat.
Penangkapan itu dilakukan oleh petugas polisi dari Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Kuningan.
“Petugas Resmob berhasil menangkap pelaku pencurian mobil, berdasar laporan dari korban, yakni Burhanudin warga Desa Ancaran,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP M. Syahduddi saat menggelar perkara di halaman Polres Kuningan, Senin (05/12).
Dijelaskan, selain Burhanudin, yang menjadi korban pencurian kendaraan roda empat, yakni Aang Kurniadi Warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur.
Dari laporan itu, lanjut Kapolres, tim Resmob dalam waktu cepat, menangkap kawanan maling tersebut, diantaranya Yudi Mulyawan, warga Kedungarum, Rudi Hadiana dan Asep Heryadi yang merupakan warga Blok Rebo Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing.
“Untuk nilai kerugian yang diderita korban mencapai Rp 90 juta, dengan modus operandi pelaku dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci later T,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Hal itu berdasar pada Pasal 363.
“Untuk barang bukti, kami berhasil mengamankan R4 Suzuki pick-up dengan nopol E-8511-YF serta Mobil Mitsubisi dengan nopol E-8824-YG,” kata kapolres. (Ipay)
Komentar