Citrust.id – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota amankan tujuh penyalahguna narkoba. Para tersangka itu berinisial LS, AS, PP, EF, LS, MAT, dan FEW.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, Polres Cirebon Kota amankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu hasil operasi selama satu bulan.
“Barang buktinya berupa sabu, ganja, cannabinoid sintetis (tembakau gorila) dan Extacy jenis LSD,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, pengamanan tujuh tersangka itu dalam kurun waktu satu bulan. Mereka melakukan aksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Fahri melanjutkan, barang bukti, yaitu narkotika, ada 44 sabu terdiri dari paket besar dan kecil dengan berat keseluruhan 75,13 gram.
Sementara, tiga paket narkotika jenis ganja terdiri dari paket besar dengan berat 1,8 kg dan juga satu lembar narkotika jenis ekstasi LSD. Petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, seperti empat pipet kaca dan empat plastik klip warna bening.
“Selain itu, sebuah bekas alat hisap sabu atau bong, tiga buah timbangan digital dan beberapa barang lainnya dari para tersangka,” tuturnya.
Menurut Fahri, modus operasi tersangka dengan cara menjual kepada pembeli. Caranya menempel di satu titik kemudian titik koordinatnya dikirim ke pembeli.
“Setelah itu pembeli datang mengambil barang tersebut dan juga ada melalui jasa pengiriman,” papar Fahri.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah menjelaskan, selain sabu, mereka berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,8 kg. Dari pengangkuan dua tersangka, berinisial MAT dan FEW. Pembelian ganja dari Jakarta yang kemudian diedarkan di wilayah Cirebon sekitarnya.
“Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan,” ujarnya
Para tersangka terancam pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (Haris)