Cirebontrust.com – Satuan Reskrim Polres Cirebon berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) dari warung milik, K (37) warga desa Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Senin (02/01).
Barang yang disita kemudian diamankan petugas, di antaranya sejenis AO berjumlah 32 botol, OT 3 botol dan Asoka 6 botol.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon, AKP Asep S Fiqih mengatakan pihaknya berusaha memelihara kamtibmas dengan bersinergi bersama masyarakat untuk memberikan rasa aman dari gangguang Kamtibmas.
“Utamanya, dari pengaruh akibat buruk minuman keras, terhadap perilaku masyarakat. Maka kami dibantu informasi akurat dari masyarakat, akan tetap melaksanakan operasi pekat,” jelasnya.
Polres Cirebon, katanya tidak akan mentolelir peredaran narkoba dan miras, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon. (Sukirno Raharjo)