Cirebontrust.com – Jajaran Unit Narkoba Polres Cirebon berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengembangan tersangka berinsial HG, Selasa (04/04).
Dua tersangka yakni berinsial RM (37) warga Jalan Cendrawasih Nomor 19 Wiarasari RT 01 RW 03 Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan insial S (42) warga Gang Mushollah No. 55 RT 02 RW 01 Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 2 paket sedang jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik obat warna bening.
Kedua tersangka ditangkap di salah satu Pos Kamling Widarasari 2, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Senin (03/04)sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Indra Sani menyebutkan, menurut keterangan tersangka bahwa pelaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari saudara D, alamat di Kesambi Kota Cirebon. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya tersebut diamankan guna proses lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon
“Kami cek urine tersangka dan melakukan pemeriksaan barang bukti ke labfor. Selain itu, kami juga melakukan pengembangan asal mula barang bukti beserta jaringannya,” ujarnya. (Sukirno Raharjo)