CIREBON (CT) – Petugas Satreskrim Polsek Depok Kabupaten Cirebon, membekuk seorang pelaku pejambretan, setelah sesaat melakukan aksinya dengan menjambret perhiasan milik korban dijalur Pantura Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. Selasa (25/11).
Tersangka bernama Safe (27), yang merupakan warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon ini ditangkap petugas saat diteriaki maling oleh korban dan sejumlah warga. Petugas yang sedang patroli langusng mengejar tersangka dan berhasil mengamankan tersangka tersebut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas seberat 7 gram milik korban An (50) Warga Desa Waruroyom, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, dan senjata tajam berupa blati serta sepeda motor milik tersangka, yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatt melalui Kapolsek Depok AKP Sobirin mengatakan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga, sesaat setelah melakukan aksinya dengan merebut perhiasan emas, berupa kalung milik korban.
“Tersangka kami tangkap setelah melakukan aksinya menjambret korban, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di jalur pantura. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Ungkapnya. (CT-105)