Polisi Masih Minta Keterangan Saksi Keluarga Charly

Cirebontrust.com – Setelah Vokalis Setia Band Charly Van Houten bersama adik dan kuasa hukumnya, Waswin Janata SH melapor pihak berwajib, langsung mendapatkan tanggapan dari polisi secara cepat, penyidik dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon melakukan olah TKP dan memanggil saksi-saksi.

Pihak berwajib juga pada, Senin (28/8) hingga malam hari langsung memeriksa saksi sekaligus korban luka.

Pelapor utama, Moh Ilham Syafi’I mengamini hal tersebut, Namun pihaknya belum bisa menghadirkan neneknya yang menjadi korban luka akibat terkena lemparan batu belum bisa dihadirkan karena masih trauma.

“Nenek kami sendiri atas nama Ating Warnesah terkena lemparan batu dari pelaku yang tidak kami kenal, namun yang jelas komando dilakukan oleh mantan kuwu karena jelas terdengar dia mengintruksikan “serang” kepada massa,” bebernya.

Pria yang juga adik kandung Charly Van Houten itu juga mengakui jika saksi sekaligus korban luka yang telah diperiksa bersama dirinya hingga larut malam adalah Banyamin.

“Pak Banyamin ini korban luka bagian kepala sebelah kiri. Pak Banyamin sudah diperiksa pihak kepolisian bersama saya,” terangnya.

Saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan menyatakan, sudah berusaha menghindar ke bagian sebelah utara rumah Sarja yaitu Pak Soleh.

“Saat itu saya sedang menonton televisi bersama warga yang lain tiba-tiba ada keramaian. Setelah dilarang masuk kerumah oleh warga yang saat itu nonton bola Indonesia melawan Malaysia di rumah Pak Sarja, lemparan batu yang berhamburan kearah saya dan genteng banyak sekali,” bebernya.

Genteng tetangga orang tua Charly juga diakui Banyamin juga pecah kena lemparan batu.

Motifnya menurut Banyamin, massa saat itu sedang mencari seseorang, namun saat warga yang sedang menonton TV itu mengatakan tidak ada tetap saja massa semakin brutal dan memaksa masuk rumah Pak Sarja.

BACA JUGA:  Wisata Ke Desa Teluk Meranti, Pelalawan, Riau

“Sangat aneh jika memiliki persoalan dengan orang lain tapi malah nerang rumah Pak Sarja, seharusnya datangi saja rumahnya Yayat yang sedang dicarinya tidak malah nyerang orang lain,” ucapnya.

Selain itu, Charly Van Houten menjelaskan sebentar lagi akan ada pemilihan kuwu serentak di ratusan desa di Kabupaten Cirebon, diharapkan kejadian itu jadi pelajaran desa lain, agar tidak menggunakan kekerasan meskipun berbeda pilihan.

“Saya menyayangkan sikap yang tidak mencermindan kedewasaan itu, namun saya tidak akan membalasnya dengan tindakan yang sama meskipun keluarga kami mendominasi dukungan masyarakat.

Ditambahkan, pihak kepolisian di Polres Sumber harus diberikan apresiasi karena cepat membuat langkah, sehingga kondusifitas di desa diharapkan tetap terjaga.

“Sempat para Fans Setia Band dan masyarakat yang mendukung saya dan keluarga marah dan ingin menyerang, namun saya redam demi kondusifitas,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/8) malam, tiba-tiba kediaman Vokalis band ternama Charly Van Houten di Dusun Pahing RT 06 RW 02 Desa Tersana Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, diserang seratusan orang.

Untuk itu mewakili pihak keluarga Adik Charly, Moh Ilham Syafi’i yang juga Vokalis Band ternama Sembilan Band mendatangi pihak kepolisian resor Sumber Kabupaten Cirebon, Senin (28/8).

Moh Ilham Syafi’I membeberkan, insiden penyerangan terjadi sekitar pukul 20.20 WIB malam, seratusan orang yang diduga kuat dikomandoi oleh Mantan Kuwu Desa setempat, Solihin berteriak dan memaksa masuk rumah yang saat itu dirinya bersama keluarga sedang banyak tamu.

Lanjut Ilham, sesuai hak yang tercantum dalam Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas pengetahuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum.

BACA JUGA:  Keterangan Tersangka dan Saksi Berbeda, Rekonstruksi Pembuhunan Mansur Dilakukan Dua kali

Ditambahkan, begitu juga tindakan tersebut kontra produktif dengan Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945, dimana tertulis bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya.

Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Disamping itu pula, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Untuk itulah menurut Ilham, sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum atas nama keluarga Bapak Sarja Sugendri bersama kuasa hukum Waswin Janata SH, mendesak agar perlakuan yang telah dilakukan terlapor atas nama Solihin agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Aturan konstitusi di Negara ini Lanjut Ilham, juga mengatur hak setiap warga negaranya untuk hidup, tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.

Begitu juga ia bersama keluarga memiliki hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif atau tidak adil atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Sementara itu Charly Van Hoten menyatakan, pihaknya bukan dalam rangka ingin mendzolimi siapapun, akan tetapi ia ingin memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga nilai-nilai persatuan tanpa menonjolkan arogansi paling berani kemudian mengabaikan hukum yang berlaku di republik ini. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed