Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap prostitusi online di Cirebon dengan menangkap mucikari berinisial ME, 32 tahun.
ME ditangkap bersama anak buahnya WN, 25 tahun, bulan lalu di salah satu hotel di Kota Cirebon. Dalam aksinya, mucikari ME menjajakan anak buahnya melalui Whatsapp.
Saat ekspos kasus, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Renaldy, mengutarakan, pengungkapkan bisnis esek-esek melalui online yang dilakukan ME berawal dari laporan yang diterima anggotanya.
“Setelah menerima informasi adanya jasa transaksi seks online, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (13/12).
ME menjajakan sejumlah wanita yang jadi anak buahnya kepada pria hidung. Caranya melalui penyebaran foto-foto di Whatsapp. Harga wanita yang ditawarkan bervariasi.
Kapolres mengatakan, ME mempunyai sejumlah anak buah dari berbagai profesi. Mulai dari foto model, artis FTV, DJ dan lain-lain.
Dari penangkapan ME, polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone, dua mobil, uang senilai Rp1,5 juta dan printout hasil percakapan WA.
Pelaku mucikari dijerat Pasal 506 dan atau 296 KUHP. /haris