Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa Ciawigebang

Citrust.id – Warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, berinisial AR, diamankan petugas kepolisian atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 33 tahun itu diduga melakukan aksinya terhadap bocah berusia tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menuturkan, pelaku merupakan pegawai toko material milik kakek korban. Sedangkan korban masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

“Pelaku memperlihatkan video dan gambar tak senonoh kepada korban. Setelah itu, pelaku pun melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (24/12).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu di waktu yang berbeda. Lokasinya di belakang kandang kambing dan kamar mandi. (Andini)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *