CIREBON (CT) – Merespons ancaman gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama masyarakat terdampak terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon, yang berlokasi di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Wakil Presiden Direktur PT. Cirebon Elektrik Power (CEP), Heru Dewanto selaku pengelola, mengaku bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran apapun, Senin (30/05).
“Kalau memang kita benar melanggar, tolong dikasih tahu dimana pelanggarannya. Nanti kita akan memperbaiki. Tapi sejauh ini kita belum menemukan pelanggaran yang kami lakukan,” ungkapnya.
Pihaknya berdalih, semua proses dari tahapan pembangunan hingga saat ini beroperasi sudah dilakukan sesuai aturan. Sebelum memulai proyek, pihaknya melakukan studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk memperkecil dampak dari pembangunan PLTU yang berkapasitas 1X660 MW tersebut.
“Berdasarkan studi Amdal, pembangunan PLTU manfaatnya lebih banyak daripada mudharatnya. Amdal juga sebagai panduan, bagaimana memperkecil dampaknya. Proses itu dimonitor terus. Kalau kita melanggar kita pasti ditegur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru yang juga menjabat Presiden Direktur PT. Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk PLTU 2 yang segera dibangun, berdampingan dengan PLTU 1 itu menjelaskan, untuk kaitan pencemaran lingkungan seperti emisi, pihaknya mengklaim jauh di bawah ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah.
“Emisi kita jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah. SOX atau SO2 yang ambang batasnya 850 miligram permeter kubik, kita hanya 250. Untuk NO2 yang ambang batasnya 750 miligram, kita hanya 225, jadi jauh di bawah,” tukasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Walhi Nasional siap lakukan gugatan hukum terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon. Namun, Walhi meminta akan lebih baik jika masyarakat terdampaknya sendiri yang melakukan gugatan.
“Walhi bisa saja melakukan gugatan atas nama lingkungan. Tapi berbeda maknanya ketika rakyatnya sendiri yang melakukan gugatan terhadap pemerintah, dan PLTU. Kita bisa buka peluangnya. Kita bisa lakukan kajian. Apalagi dalam proses pembangunannya, PLTU Cirebon banyak melakukan pelanggaran,” ujar Direktur Walhi Nasional, Yaya Nur Hidayati saat ditemui CT di kantornya, Jakarta. (Riky Sonia)