Citrust.id – Lima pencuri dengan modus sebagai vaksinator diringkus Polres Kuningan. Komplotan tersebut menggasak uang dan barang berharga di rumah korban yang sudah lanjut usia.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menuturkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai tenaga kesehatan yang akan melakukan vaksinasi.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Februari di Lingkungan Lamepayung, Kuningan, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Dhany, saat press release di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, Senin (14/2).
Kelima tersangka adalah KP (44) warga Bekasi, IL (37) warga Lebak, AGY (30) warga Bogor, WM (43) warga Lebak, dan GRB Garut. Dari kelima pelaku tersebut, KP dan GRY ternyata adalah ibu dan anak.
KP bertugas mengalihkan perhatian korban dengan pura-pura melakukan terapi. Sementara GRY bertindak sebagai sopir yang sewaktu-waktu kabur jika aksi mereka gagal.
“Saat korban diterapi, dua pelaku lain, yakni AGY dan WM, masuk ke dalam kamar korban. Mereka barang berharga dan uang tunai senilai total Rp41.429 juta milik korban,” kata Dhany.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil beserta STNK, alat detoks, alat terapi, uang tunai Rp14,7 juta, gelang emas seberat 10 gram, cincin emas 100 gram, dan tas.
Para pelaku dikenakan pelanggaran pidana Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima sampai tujuh tahun penjara. (Andin)