MAJALENGKA (CT) – Empat orang pemuda yang sedang melakukan pesta miras jenis ciu serta pengedarnya diciduk polisi di Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Dari para tersangka diamankan barang bukti beberapa botol miras berbagai jenis serta dia botol ciu yang diracik pengedar.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, disertai Kapolsek Jatitujuh Ajun Komisaris Heriyadi dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Susilo, Senin (22/12), keempat tersangka yang diamankan ketika pesta miras tersebut adalah, RR (19) warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, AR (18) warga Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, R (17) dan Y (17) warga Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Mereka diamankan ketika melakukan pesta miras di sebuah tempat hiburan di acara ulang tahun Karang Taruna, Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, pada Minggu sore,” ungkap Kapolres.
Mereka diketahui mabuk ketika polisi melakukan patroli di tempat hiburan, mendapati keempat pemuda sedang berkumpul satu diantaranya berjalan sempoyongan, saat itu juga mereka segera diamankan bersama barang buktinya berupa dua botol minuman racikan jenis ciu.
Hasil pemeriksaan, ciu yang mereka konsumsi diperoleh dari J (36) warga Desa Balida, Kecamatan Dawuan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa enam botol asoka, anggur kolesom, angur merah 3 buah samurai.
Selain mengamankan pengedar miras, polisi juga mengamankan dua buah samurai dan satu buah clurit milik anggota geng motor yang kebetulan melintas ke Bendung Rentang, Jatitujuh. Sayangnya polisi tidak berhasil menangkap para pelaku.
Menurut Kapolsek Jatitujuh Heriyadi, anggota geng motor tersebut melintas ke wilayah Jatitujuh dan diketahui membawa samurai sehingga mereka segera dikejar pihak kepolisian, namun ketika dalam pengejaran anggota geng motor melempar samurainya di pinggir jalan di Bendung Rentang, sementara para pemiliknya kabur.
Saat ini pihak kepolisian sedang mengusut anggota geng motor dan pemilik samurai tersebut.
“Samurai sepanjang 50 cm dan clurit kami amankan sebagai barang bukti, kami harapkan identitas pemiliknya segera diketahui,” ungkap Heriyadi. (CT-110)