Perselisihan PT BSM, Kuasa Hukum Soroti Hak Pekerja

Citrust.id – Sengketa antara ekspekerja PT BSM dan perusahaan masih berlanjut, meski telah dilaksanakan pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, Kamis (2/1/2025).

Pertemuan yang digelar untuk mengklarifikasi perselisihan belum menghasilkan keputusan yang jelas.

Reno Sukriano, kuasa hukum para pekerja dari LBH Buana Caruban Nagari, menyatakan tanggapannya terkait pertemuan tersebut.

“Pertemuan ini hanya sebatas klarifikasi, tetapi tidak ada solusi konkret yang dihasilkan,” ujar Reno, Kamis (2/1/2025).

Reno Sukriano mengungkapkan beberapa masalah mendasar dalam hubungan kerja antara PT Birawa dan pekerjanya.

Salah satunya adalah dugaan pelanggaran hak pekerja terkait klaim PT BSM yang menyebut hubungan kerja dengan para pekerja sebagai kemitraan, meskipun tidak ada perjanjian kerja yang jelas.

Selain itu, terdapat dugaan pemotongan upah yang terjadi sejak 2010 hingga 2016, terutama bagi sopir angkutan, dengan potongan yang tidak transparan berkisar antara Rp5.000 hingga Rp20.000 per-ritase.

Reno juga menyoroti ketidakadilan dalam penghitungan ritase. Pekerja merasa dirugikan ketika ritase berkurang, tetapi tidak dihargai saat ritase berlebih.

“Jika ritase berkurang, hak pekerja dipotong, tetapi jika ritase berlebih, kelebihan itu tidak dihitung sebagai hak mereka,” jelasnya.

Selain itu, terungkap PT BSM baru terdaftar di Kota Cirebon pada 2012, padahal para sopir sudah bekerja sejak 2010. Hal itu menyebabkan hak-hak pekerja selama dua tahun pertama tidak dipenuhi.

“Kami mendesak PT BSM untuk memperbaiki mekanisme hubungan kerja sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tambah Reno.

Terkait hal itu, ia meminta DPRD Kota Cirebon untuk memfasilitasi rapat dengar pendapat antara semua pihak terkait, guna mencari solusi atas perselisihan itu.

BACA JUGA:  Jumlah Penderita Virus HIV/AIDS di Cirebon Meningkat

Lebih lanjut, Reno juga mencatat adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus itu.

“Jika ada unsur pidana, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. TPPO adalah kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” tegasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *