Citrust.id – Pandemi Covid-19 masih terjadi. Pemerintah telah mengubah strategi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Tujuannya agar perekonomian tetap jalan sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM berbasis mikro juga diterapkan di Kota Cirebon. Melalui payung Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, maka dibentuklah posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Yang perlu dipikirkan adalah menyederhanakan bentuk laporan perkembangan Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT),” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa AP, Selasa (23/2).
Menurut Ma’ruf, pelaporan harus disederhanakan sehingga memudahkan ketua RT. Untuk itu, DKIS Kota Cirebon meluncurkan aplikasi Jaga Warga. Aplikasi tersebut memiliki fitur warna hijau, kuning, oranye dan merah yang mencerminkan warna-warna zona risiko penyebaran Covid-19.
Fitur warna hijau mencerminkan Zona Hijau, yaitu tidak ada kasus Covid-19 di RT tersebut atau tidak ada rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. Zona Kuning jika ada satu sampai dengan lima rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19.
Zona Oranye jika ada 6 hingga 10 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. Sedangkan Zona Merah jika lebih dari 10 rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. Klasifikasi tersebut mengacu pada Imendagri Nomor 03 Tahun 2021.
“Ketua RT tinggal memilih fitur warna zonasi risiko di smartphone mereka. Kalau tidak ada rumah dengan anggota keluarga terpapar Covid-19, maka pilih fitur warna hijau,” ungkap Ma’ruf.
Aplikasi Jaga Warga juga dilengkapi dengan skenario pengendalian. Jika masuk Zona Merah, dijelaskan langkah yang harus dilakukan. Mulai dari isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak berkumpul lebih dari tiga orang, meniadakan kegiatan sosial, dan pelacakan kontak erat. Sleian itu, membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali esensial.
“Aplikasi Jaga Warga bisa memudahkan ketua RT memberikan laporan setiap hari dengan meminimalkan kontak erat. Aplikasi ini mempermudah Pemda Kota Cirebon melakukan pengawasan dan mendapatkan laporan setiap hari,” ungkap Ma’ruf.
Bimbingan teknis (Bimtek) untuk penggunaan aplikas tersebut telah dilakukan di tingkat kelurahan yang selanjutnya diteruskan ke RW dan RT. Aplikasi itu pun terhubung dengan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon (Pikocir) pada website covid-19.cirebonkota.go.id. Dengan demikian, update perkembangan Covid-19 di Kota Cirebon bisa termonitor secara realtime. (Haris)