oleh

Pengadilan Hubungan Industrial Siap Sidang Manajemen Bank Danamon

KUNINGAN (CT) – Korban Pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Manajemen Bank Danamon yang menimpa atas nama, Dedi Setiawan, mendapat perhatian dari pemerintah melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan.

“Betul, kemarin kedatangan dari pihak manajemen Bank Danamon dan juga Dedi Setiawan untuk dimediasi. Itu ibu Siti yang menanganinya, namun beliau saat ini lagi keluar. Intinya, mediasi antara manajemen dengan karyawan karena ada ketidaksepahaman, tapi nanti sama ibu Siti saja supaya lebih jelas,” kata Asep Samsu, salah seorang Kasi di Dinsosnaker, saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (05/08).

Disebutkannya, dalam mediasi hingga saat ini baru dilakukan tahap awal dan belum menghasilkan anjuran yang dikeluarkan Dinsosnaker kepada pihak Bank Danamon hingga sepuluh hari kerja ke depan.

“Baru proses mediasi tahap awal karena dari pekerja ada tuntutan,” jelas Asep seraya menambahkan, nanti anjurannya bagaimana, apakah menerima atau menolak oleh manajemen Bank Danamon tersebut.

Menurutnya, jika tidak diterima nanti dilakukan lagi yang kedua, namun ketika masih seperti itu maka pihaknya menyerahkan kepada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Sementara ketika dikonfirmasi ke pihak Bank Danamon yang berkantor di Pasar Kepuh Kuningan dan kawasan Jalan Raya Siliwangi Kuningan, tidak bersedia memberikan keterangan. (Ipay)

Komentar