Penetapan UMK Cirebon Hanya Menyengsarakan Kaum Pekerja

Citrust.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon datangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Kamis (15/11/2018).

Sekretaris FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub menegaskan, hasil sidang pleno tentang penetapan besaran Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Cirebon pada Kamis (15/11/2018) lalu merupakan kezaliman pengusaha yang hanya menyengsarakan kaum pekerja.

“Akan makan apa kita sehari-hari? Mau makan nasi lengko setiap hari? Makan tahu dan tempe terus?” sindirnya.

Dalam orasinya itu, FSPMI menuntut Dinas terkait untuk membuka mata akan realita yang dihadapi oleh para buruh. Tambah Machbub, FSPMI dengan tegas meminta UMK Kabupaten Cirebon haruslah berpatok pada hasil survey Komponen Hidup Layak (KHL).

Dalam hal ini, pihaknya sudah melakukan riset personal mengenai survey KHL di tiga pasar besar Kabupaten Cirebon, yakni Pasar Arjawinangun, Pasar Palimanan, serta Pasar Plered. Survey tersebut menghasilkan angka upah layak sebesar Rp3.100.000 per bulan.

“UMK yang hanya sebesar Rp2.024.000 per bulan sangat jauh dari kata hidup layak,” tegasnya.

Dalam demo itu, diwarnai juga dengan aksi dorong motor oleh seluruh buruh. Hal itu merupakan ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah sekaligus bentuk solidaritas pekerja.

Berikut poin-poin tuntutan KC FSPMI. Pertama, tolak kenaikan Upah Minimum Tahun 2019 yang hanya sebesar 8,03%.

Kedua, naikkan upah minimum 2019 sebesar 25-30%. Ketiga, tolak peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Keempat, tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon./dhika

BACA JUGA:  Ketika Negara Gagap Hadapi Wabah Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *