Pemkab Majalengka Raih Anubhawa Sasana Desa dari Kemenkumham

  • Bagikan

Citrust.id – Sebanyak 6 desa di Majalengka yang mendapat penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2019. Keenam tersebut, yaitu Desa Panongan dan Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh, Desa Maja Utara Kecamatan Maja, Desa Sukasari Kaler Kecamatan Argapura dan Desa Campaga dan Sukaperna Kecamatan Talaga.

“Bupati Majalengka mendapat penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menhumham RI atas jasanya membina dan mengembangkan desa sadar hukum di Kabupaten Majalengka,” kata Kabag Protokoler Setda Majalengka Neni Sofia Iriani dalam keterangan tertulis.

Penghargaan diterima Wakil Bupati Tarsono D Mardiana di Gedung Sate Bandung, Rabu (4/12).

“Adapun Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh ditetapkan sebagai desa sadar hukum tahun 2019 di Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM melakukan pembinaan serta penyuluhan hukum melalui program desa/kelurahan sadar hukum sebagai kelanjutan dari program keluarga sadar hukum.

Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat diartikan sebagai desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri dan telah memenuhi kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum dengan mempedomani pada Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 serta penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum menggunakan Aplikasi E-Darkum yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Aplikasi tersebut merupakan pertama di Indonesia. Desa/Kelurahan yang diberi penghargaan akan mendapatkan piagam, medali serta uang pembinaan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per Desa/Kelurahan yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Di Jawa Barat terdapat 5.312 Desa dan 645 Kelurahan. Sampai dengan tahun 2018, telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebanyak 2.640 desa/kelurahan, terdiri dari 2.156 desa dan 484 kelurahan. Pada tahun 2019, telah ditetapkan kembali 130 desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari 116 desa dan 14 kelurahan di 97 kecamatan.

BACA JUGA:  Tahun 2016, Perolehan Zakat di Jawa Barat Naik 22 Persen

Secara keseluruhan, saat ini di Jawa Barat terdapat 2.770 desa/kelurahan sadar hukum yang terdiri 2.272 desa dan 498 kelurahan. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *