Pemkab Cirebon Berencana Lakukan Pengadaan Lahan TPU

Cirebontrust.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana melakukan pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), karena selama ini Pemkab Cirebon belum memiliki lahan TPU.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, H Sukma Nugraha mengatakan, sebenarnya persoalan lahan TPU yang bisa dimiliki oleh Pemkab Cirebon ini bisa diatasi dari kewajiban penyerahan tanah 2 persen, dari total luas suatu perumahan dari tiap developer perumahan.

“Hanya masalahnya adalah developer itu tidak menyediakan lahan khusus di perumahan untuk TPU tersebut, karena dinilai akan mengganggu penjualan jika berdampingin dengan lahan TPU,” kata Sukma atau akrab disapa Agas ini, Senin (21/08).

Menurutnya, daripada developer harus membeli lahan 2 persen di tiap TPU milik desa setempat, alangkah baiknya jika nanti Pemkab Cirebon menyediakan lahan khusus di barat, tengah dan timur.

“Nah nanti kewajiban developer untuk menyediakan lahan 2 persen itu, bisa dimasukkan ke lahan yang telah disediakan oleh Pemkab Cirebon tersebut. Sehingga developer tidak perlu membeli lahan di TPU milik desa setempat,” kata Agas.

Agas menambahkan, pengadaan lahan TPU di tengah, barat dan timur ini memang masih menjadi kendala.

“Kita upayakan revisi Perda RTRW tuntas dulu, lalu baru kita ambil langkah selanjutnya untuk mengadakan lahan TPU tersebut. Sebab, kalau tidak dimulai, maka selamanya Pemkab Cirebon tidak akan memiliki TPU,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Yuningsih mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melihat kondisi TPU milik Pemkab Bekasi.

“Kami lihat Pemkab Bekasi sudah mampu mengadakan 19 titik lahan untuk TPU, itu kan luar biasa. Sementara di Cirebon kan saat ini jangankan untuk lahan TPU, untuk TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red) pun masih sulit,” katanya.

BACA JUGA:  DPRD Terima Aspirasi Baznas Kota Cirebon

Menurut Yuningsih, melihat keberhasilan Pemkab Bekasi dalam pengadaan lahan untuk TPU, dirinya tetap optimistis Pemkab Cirebon akan mampu melakukannya.

“Sebab, walau bagaimanapun TPU itu harus diadakan. Yang namanya manusia meninggal dunia itu adalah sebuah keniscayaan, suatu saat nanti pasti meninggal dunia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sosial untuk mengadakan lahan TPU, sekarang ini kan sudah ada lahan untuk dibuat Taman Pemakaman Bukan Umum di Kecamatan Beber yang digarap oleh pihak swasta, nah harusnya TPU yang dikelola oleh Pemkab Cirebon juga ada,” papar Yuningsih. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *