Pemilu 2019, Ketua KPU Majalengka: dari 20 Parpol, Baru 1 yang Berkasnya Lengkap!

Majalengkatrust.com – Ketua KPU Majalengka Supriatna mengatakan baru satu partai politik yang dinyatakan lengkap daftar sesuai Sipol sebagai calon peserta Pemilu 2019.

“Hari ini dari 20 Parpol di Majalengka, PDIP daftar dan dinyatakan berkas lengkap dan diterima. Saya berharap 19 partai lain semuanya lengkap dan kami semua menyediakan ruang untuk konsultasi dan komunikasi,” ungkap Supriatna.

Supriatna menegaskan KPU taat asas dan aturan di jam kerja, yakni pukul 08.00-16.00 WIB. Ada 19 partai yang harus daftar sampai 16 Oktober pukul 24.00 WIB.

Sekjen DPC PDIP Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan bersyukur partainya sudah dinyatakan lengkap dengan menyerahkan 1.256 hardcopy dan sudah sinkron dengan Sipol KPU.

“Selanjutnya sekarang ini hanya sebagai langkah awal sebagai peserta pemilu dan siap untuk verifikasi faktual, kami punya pengurus 12.800 sampai anak ranting dan siap mempertahankan hasil Pileg 2014,” tegas dia.

Sementara itu, komisioner KPU Majalengka Divisi Hukum, Sarkan, SH menegaskan yang penting Parpol menyerahkan KTA dan E-KTP sesuai yang ada di Sipol, berupa hardcopy paling lambat 16 Oktober.

Sarkan membeberkan, kemudian hardcopy Sipol akan diverifikasi oleh KPU 17 Oktober sampai 15 November 2017.

“Cara mengisi Sipol sudah jadi wewenang operator Sipol parpol,” ungkap Sarkan, SH.

Dikatakan dia, sesuai peraturan perundangan atau UU Pemilu, anggota Parpol itu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk untuk Parpol di kabupaten/kota.

“Parpol yang menyerahkan daftar anggota yang 1000 ketika verifikasi faktual akan dilakukan sensus, sedangkan kalau lebih dari 1000 anggota, verifikasi faktual memakai acak sampling sederhana,” jelas Sarkan.(Abduh)

BACA JUGA:  Ini Sikap Bunda Fifi Pasca-Penjaringan Golkar untuk Balon Walikota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *