Pemerintah Pusat Minta Pemda Ikut Sosialisasikan UU Omnibus Law

Citrust.id – Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH bersama unsur Forkopimda Kota Cirebon mengikuti video konferensi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membahas UU Omnibus Law, Rabu (14/10) pagi, di ruang Adipura Balaikota Cirebon.

Azis mengatakan, selama video konferensi itu pemerintah daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia diminta untuk turut serta untuk menyosialisasikan UU Omnibus Law.

“Selama 4 jam menerima paparan dari sejumlah menteri yang ikut serta dalam video konferensi, setiap menteri juga memberikan paparan paparan terkait UU Omnibus Law,” ujarnya.

Azis juga mengaku diberikan materi yang berisi substansi UU Omnibus Law sebagai bahan untuk disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cirebon.

“Kami sudah dibekali substansi terkait undang-undang tersebut oleh pemerintah pusat. Apabila masyarakat ingin menanyakan substansinya, kami akan memberikan penjelasan,” ujar dia.

Substansi yang terkandung dalam UU Omnibus Law tersebut, lanjut Azis, paling banyak yang dipertanyakan seperti persoalan ketenagakerjaan.

“Di dalam substansi UU Omnibus Law berisi materi yang banyak dibahas, misal soal ketenagakerjaan. Terutama yang tersebar di kalangan masyarakat,” kata dia.

Azis juga menambahkan, agar masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh pihak manapun. “Apabila tidak jelas harus bertanya, karena seluruh pemerintah daerah di Indonesia sudah dibekali,” paparnya. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *