Pemda Kota Cirebon Salurkan Bantuan untuk Karyawan yang Terkena PHK

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan bantuan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan selama masa pandemi Covid-19, Jumat (15/5).

Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Cirebon untuk karyawan yang berasal dari Kota Cirebon. Bantuan tunai sebesar Rp500 ribu perbulan untuk karyawan yang terkena PHK dan bantuan tunai Rp250 ribu perbulan untuk karyawan yang dirumahkan. Bantuan diberikan selama tiga bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya S. Sos., mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah menerima laporan dari 75 perusahaan di Kota Cirebon yang terdampak pandemi Covid-19. Tiga perusahaan di antaranya tutup permanen.

“Terdata sebanyak 100 karyawan terkena PHK dan 1.138 karyawan terpaksa dirumahkan,” katanya.

Agus menuturkan, Disnaker Kota Cirebon terus berusaha mendorong perusahaan agar melakukan inovasi sehingga PHK bisa dihindari atau menjadi langkah terakhir yang dibuat perusahaan jika kondisinya sudah tidak memungkinkan beroperasi.

“Data penerima bantuan berdasarkan laporan perusahaan secara online dan offline,” tuturnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi M. Si., mengungkapkan, selama masa pandemi, BKD Kota Cirebon selalu menerima laporan dan permintaan pelaku usaha untuk penundaan pembayaran pajak maupun penghentian operasional perusahaan.

“Kondisinya memang memprihatinkan. Bantuan yang diberikan ini tidak besar, tapi cukup untuk meringankan beban karyawan yang terdampak,” ujarnya.

Terkait penanganan dampak pandemi Covid-19, imbuh Agus, Pemda Kota Cirebon melaksanakanperaturan yang ada untuk menangani beberapa sektor, seperti sektor kesehatan dan sektor perekonomian.

“Sumber bantuan dari APBD. Oleh karena itu, penerima bantuan harus warga Kota Cirebon,” ucapnya. (Haris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *