Pembangunan Sekolah Internasional oleh Bunda Fifi Terhambat Sengketa Lahan

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Pembelian tanah seluas empat hektare di samping kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon yang rencananya akan dibangun sekolah bertaraf internasional oleh, Hj Fifi Sofiah Effendi menyisakan polemik.

Pasalnya, pihak Pertamina mengklaim bahwa sebagian lahan tersebut milik mereka. Hj Fifi Sofiah Effendi atau akrab disapa Bunda Fifi, menegaskan, pada saat transaksi pembelian tanah, semua tahapan legalitas dan keabsahan telah ditempuh, tanah pun telah bersertifikat.

Namun, saat bangunan sekolah akan dibangun, pihak Pertamina Klayan melayangkan keberatan dan mengklaim sebagian tanah yang sudah dibeli tersebut milik mereka.

Tak sampai di situ, pihak Pertamina dan warga Kalikoa juga mematok tanah menggunakan paralon yang dicor sebagai tanda batas tanah yang mereka klaim.

Bunda Fifi mengungkapkan, BPN Kota Cirebon telah dua kali mengukur lahan tersebut. Dari dua kali pengukuran itu menghasilkan keputusan yang sama, bahwa Bunda Fifi tidak menyerobot lahan Pertamina.

Selain itu, Pertamina juga tidak bisa menunjukan bukti-bukti bahwa tanah tersebut milik mereka. Pertamina mengklaim berdasarkan site plan lahan saja. Akhirnya, pihak Pertamina dan warga mengajak damai.

“Saya bersedia damai asalkan ada pernyataan atau kesepakan tertulis. Nyatanya pihak Pertamina tidak bersedia kesepakan tertulis,” ujarnya, Selasa (07/03).

Bunda Fifi menambahkan, total luas lahan yang telah dibeli kurang lebih empat hektare. Di atas lahan tersebut akan dibangun sekolah internasional tiga bahasa, yakni bahasa Inggris, bahasa Arab dan bahasa Mandarin.

Tingkatannya mulai dari TK hingga SMA. Gratis bagi warga Cirebon berprestasi dan tidak mampu.

Sementara itu, pengacara Bunda Fifi, Hermanto, SH, mengatakan, Kanwil BPN Jawa Barat telah melakukan pengukuran lahan kawasan Bima secara keseluruhan.

Dari pengukuran secara keseluruhan tersebut, Kanwil BPN Jabar akan melakukan floating dan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa.

BACA JUGA:  Pantau Pergerakan Harga Komoditas, TPID Kota Cirebon Sidak di Tiga Pasar Tradisional

Ia menegaskan, transaksi pebelian tanah oleh kliennya telah dilakukan secara legal. Tanah yang dibeli pun telah bersertifikat.

“Jangan sampai di kemudian hari BPN menganggap klien kami merugikan pihak lain,” katanya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *