CIREBON (CT) – Citra Land yang sebagian besar berlokasi di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tidak mendapat sangsi yang tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12).
Meski telah ditutup sementara, Citraland akan dibolehkan melanjutkan kembali proyeknya setelah menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selama tidak mengurus perizinan maka selama itu pula aktivitas pembangunan dihentikan.
Kasatpol PP Abraham Muhamad mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada di Kabupaten Cirebon, Termasuk pembangunan usaha yang tidak memiliki izin seperti Citra Land.
Menurut Abraham, Citra Land harus mengurus perizinan kepada dinas terkait sebagai prosedur yang harus dilakukan. Setelah selesai mengurus perizinan maka berkas diserahkan ke pihak Pol PP. Setelah semuanya memenuhi persyaratan maka Citra Land akan bisa melanjutkan proyeknya.
“Mereka harus mengurus perizinan dulu. Kalo sudah beres baru kita bisa cabut penyegelannya. kalo belum lengkap ya kita akan terus awasi,” ujar Abraham. (CT-107)
Komentar