oleh

Pelaku Curas Spesialis Dalam Rumah Dibekuk Unit Tekab 852 Polres Cirebon

Cirebontrust.com – Unit Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis dalam rumah, Minggu (12/11) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Lebakmekar, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, Sik melalui Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial IR, warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon yang juga seorang Residivis Curas dan Geng motor. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni berinisial SJ dan LF masih ditetapkan sebagai buron.

Diceritaknya bahwa pada Rabu (01/11) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Dusun II RT 03 RW 02 Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pelaku mengancam dan membekap mulut korban, Rasiti, serta mengikat tangan dan kaki korban. Sedangkan pelaku lainnya mengambil barang-barang milik korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melapor ke Polsek Babakan Polres Cirebon guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Setelah berhasil melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Tekab 852 Satreskrim Cirebon bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, dan berhasil menangkap pelaku berinisial IR.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan “dihadiahi” timah panas. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Cirebon, guna pemeriksaan lanjut.

Dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, seperti 1 buah Kalung berikut Bandul seberat 18,700 Gram beserta surat-suratnya, 1 Senjata tajam Jenis Golok bergagang Plastik warna Hitam dengan panjang sekitar 20 sentimeter, 1 buah selendang untuk mengikat korban, 1 kain karung terigu untuk mengikat korban, dan 1 penutup wajah. (Johan)

Komentar