Cirebontrust.com – Para orangtua siswa diimbau tidak memaksakan kehendak untuk memasukkan anaknya ke suatu sekolah yang bisa menyebabkan sekolah tersebut berlebih dalam menampung siswa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), paling maksimal jumlah rombongan kelas untuk satu kelas sebanyak 11 rombel dan untuk satu rombel paling maksimal 32 siswa.
Jika ternyata jumlah rombel dan siswa per kelasnya ketahuan melebihi jumlah yang ditetapkan, maka siswa yang nekat masuk tidak akan tercatat dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Resiko tidak tercatat ke dalam dapodik adalah siswa tersebut merupakan ‘siswa ilegal’, yang tentunya tidak akan mendapatkan seluruh program dari Kementerian Pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H Mashuri mengungkapkan, mayoritas orangtua siswa belum memahami ini, yang berakibat kepada nekatnya para orangtua tetap memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan.
“Mereka (orangtua) harus memahami aturan ini. Rombel maksimal 11 kelas dan jumlah siswa per kelas maksimal 32 siswa. ” kata Mashuri, Rabu (12/07).
Menurutnya, hingga kini Disdik masih memproses usulan dari berbagai sekolah yang menerima ajuan penambahan kuota yang berasal dari siswa di sekitar sekolah tersebut.
Meski kini pengumuman untuk jalur akademis SMP sudah ditutup pada 10 Juli lalu, proses usulan dari berbagai sekolah untuk penambahan kuota masih terus berlangsung.
“Masih diproses ya, jadi belum ketahuan berapa penambahan kuotanya. Kami akan seselektif mungkin untuk memilih sekolah mana yang bisa ditambahkan kuotanya, tentunya sekolah yang dipilih untuk ditambah kuotanya adalah sekolah yang masih kurang dari 11 rombel,” ucapnya.
Pada evaluasi yang akan segera dilakukan Disdik, tambah Mashuri, pihaknya kembali menegaskan akan melakukan proteksi terhadap siswa luar daerah.
“Sistem zonasi benar-benar akan kami terapkan,” tegasnya.
Mashuri juga mengatakan, saat ini sistem transaparansi dalam online di PPDB seluruh Indonesia sedang diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Termasuk Kabupaten Cirebon pun diawasi KPK untuk PPDB online ini, maka saya tegaskan tidak ingin main-main. Online itu artinya serba transparan, semuanya terlihat,” tukasnya. (Iskandar)