Cirebontrutst.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan program pengampunan pajak diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki harta tetapi belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat.
Menurutnya, program repatriasi modal maupun deklarasi aset ini tidak dirancang secara menyeluruh bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang selama ini telah patuh, termasuk para pengusaha kecil yang baru saja memulai usahanya.
Untuk itu, saat ini, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak besar, terutama menjelang berakhirnya masa periode tarif tebusan termurah pada September 2016.
Sebelumnya, muncul keluhan dan isu negatif beredar di masyarakat bahwa program amnesti pajak ikut menyasar para wajib pajak patuh yang secara rutin melaporkan kewajiban perpajakannya dan tidak memiliki tunggakan pajak. (Net/CT)