Oknum Panitia Pilkades Diduga Berbuat Curang

Citrus.id – Warga Desa Pakembangan Kec. Mandirancan mengutuk dan mengecam dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Panitia Pilkades Pakembangan Saudara Aripin, Senin (29/10).

Info terhimpun, saudara A adalah Kepala Dusun II yang sekarang bertugas sebagai Panitia Pilkades.

Kronologis kasusnya :
Saudara A melakukan tindak pidana pencurian BMN (Barang Milik Negara) berupa Semen di Bale Desa Pakembangan.

Semen tersebut diserahkan kepada warga di RT 06 secara paksa, namun warga menolak menerimanya karena pemberian bantuan semen tersebut tidak jelas dalam rangka apa.

Saudara Aripin beralasan bahwa bantuan semen tersebut adalah program desa, namun setelah dikonfirmasi kepada Pj. Kades H. Darkum menampik adanya program yang Saudara Aripin maksudkan.

Terlebih semen tersebut dikirim oleh Saudara Soni yang merupakan timses calon nomor 1 Jaenudin dengan menggunakan motor dinas desa berplat merah.

Saudara soni mengantarkan semen tersebut atas perintah Kadus Aripin yang juga panitia pilkades itu.

Atas kejadian itu, Saudara Aripin bisa dijerat undang-undang pidana pemilu, pelanggaran perda pilkades, pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, dan pencurian aset negara.

Sidang perdana yang digelar tadi malam di Bale Desa Pakembangan dipimpin langsung oleh Camat Mandirancan Tata Kurnia dan Ketua Panitia Pilkades Dedi Heriyanto dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. “Kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan dan dikembangkan sampai panitia mendapatkan bahan kuat untuk mengambil keputusan akhir,” ungkap Yaman Sarah sprang WARGA setempat.

BACA JUGA:  Polrestabes Bandung Bantu Bareskrim Selidiki Kasus Jual Beli Ginjal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *