Ilustrasi
Cirebontrust.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhammad murka mendengar adanya oknum pegawai yang diduga melakukan pungutan liar di tempat pengujian KIR. Tidak tanggung-tanggung, oknum pegawai yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Kabupaten Cirebon itu dipastikan akan dipecat.
“Saya tidak main-main, saya pastikan akan pecat oknum tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, oknum pegawai yang terkena OTT tersebut telah mencoreng nama baik Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda). Pada saat apel Senin besok, Abraham memastikan akan memecat oknum tersebut.
“Nanti pas apel anggota saya pecat, ini mencoreng nama baik Dishub juga Organda” katanya.
Sebelumnya, Pokja Penindakan Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon dibantu oleh unit Jatanras beserta tim Opnsal Sat Reskrim Polres Cirebon wilayah timur, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku OTT pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 di terminal Weru. Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi, pelaku berinisial O yang beralamat di Blok Kacangbaru, Desa Weru Lor, Kabupaten Cirebon yang merupakan karyawan honorer di Organda. Modus yang digunakan pelaku yakni menjadi calo pembuatan KIR kendaraan. Perpanjaangan buku KIR maupun pembuatan buku KIR baru tanpa menghadirkan kendaraan yang akan diuji.
Calo tersebut tidak hanya mengurus buku KIR kendaraan yang berasal dari Cirebon saja, namun dari luar daerah juga dapat dibuatkan tanpa harus membawa kendaraan tersebut. Uang untuk perpanjangan KIR dimintai uang sebesar Rp350 ribu, untuk pembuatan buku kir baru hingga mencapai Rp900 ribu.
Kronologis penangkapan sendiri berdasarkan data terhimpun, pada Sabtu (11/02) pukul 13.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku OTT atas nama O oleh Pokja penindakan tim saber pungli, dibantu Unit Jatanras beserta Opsnal timur di rumahnya yang terletak di Desa Weru Lor. Pada saat penangkapan telah terjadi penyerahan buku KUR dari pelaku kepada korban atas nama Syamsudin asal Kecamatan Dukupuntang.
Dalam penangkapan tersebut, diamakan barangbukti dari pelaku berupa 2 eksemplar buku KIR, Uang tunai Rp600 ribu, Sticker masa uji berlaku kendaraan, 2 buah plat, Materai, KTP korban dan Pelaku. (Iskandar)